e-KTP vs. KATAPEL

Sudah saatnya dimulai standardisasi total dalam bahasa. Di beberapa negara maju, misalnya di Jepang, standardisasi bahasa sangat terlihat jelas. Istilah-istilah yang akan diterbitkan oleh instansi pemerintahan tertentu selalu berkoordinasi dengan Kementrian Pendidikan Jepang, yang merupakan sentral pengelola bahasa dan budaya. Hal ini dilakukan agar tidak ada pelanggaran kaidah tata bahasa yang dapat menimbulkan kerancuan dan kebingungan dalam berbahasa.

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menerbitkan apa yang dinamakan dengan “e-KTP” atau Kartu Tanda Penduduk elektronik. Bila istilah tersebut ditilik dari sudut pandang bahasa, maka pemilihan nama “e-KTP” masih belum tepat. Sebagaimana kita ketahui, terdapat banyak istilah yang berkenaan dengan kata “elektronik”, misalnya, surat elektronik (“e-mail”), buku elektronik (“e-book”), belanja elektronik (“e-shopping”), dan sebagainya. Akronim yang sudah populer saat ini adalah “surel” yang merupakan kependekan dari “surat elektronik”. Penggunaan kaidah tata bahasa untuk istilah-istilah tersebut sudah tepat, mengingat bahasa Indonesia menganut sistem “DM” (Diterangkan-Menerangkan) dan bukannya MD (Menerangkan-Diterangkan). Pada istilah “surel”, kata “elektronik” menerangkan kata benda “surat” dan kedua-duanya merupakan bahasa Indonesia yang baku.

Namun, coba kita lihat istilah “e-KTP” yang tersusun dari dua kata yang berbeda bentuk dan asalnya. Huruf “e-” merupakan kependekan dari kata “electronic” yang merupakan bahasa Inggris, sedangkan “KTP” merupakan singkatan dari “Kartu Tanda Penduduk” yang tidak mengandung unsur bahasa asing sama sekali. Jelas, sesuatu hal yang membingungkan. Tatkala seseorang ditanya apa kepanjangan dari “e-KTP” maka jawabannya langsung “Kartu Tanda Penduduk elektronik” dan bukannya “electronic Kartu Tanda Penduduk”. Berbeda halnya dengan “electronic mail”, “electronic book” atau “electronic shopping” yang murni bahasa Inggris. Menurut kaidah yang benar, “elektronik” seharusnya ditempatkan setelah kata KTP. Terdapat dua alternatif untuk meluruskan kerancuan istilah ini, yaitu mengubah kata “e-KTP” menjadi “KTPe” (atau KTPE) atau membuat akronim baru, misalnya KATAPEL, yang merupakan kependekan dari “KArtu TAnda Penduduk ELektronik”. Dengan demikian, perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia akan semakin kaya tanpa setengah-setengah, yaitu setengah bahasa Indonesia dan setengah lagi bahasa asing.

Advertisement

4 thoughts on “e-KTP vs. KATAPEL

  1. Pingback: Twitter dan Portmanteau #akurapopo | Dipa Nugraha

  2. I see a lot of interesting content on your blog.
    You have to spend a lot of time writing, i
    know how to save you a lot of work, there is a tool that creates
    unique, SEO friendly posts in couple of seconds, just type in google – k2 unlimited content

  3. Im impressed, I should say. Pretty rarely do I come across a blog thats each informative and entertaining, and let me let you know, youve hit the nail on the head. Your blog is significant; the problem is some thing that not sufficient men and women are talking intelligently about. Im seriously happy that I stumbled across this in my search for one thing relating to this issue.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s